Pembagian Zakat Memakan Korban
Innalillahi wa innailaihi roji'u...
Terjadi di Pasuruan Jawa Timur. Sampai sekarang tercatat 21 orang tewas (di TV barusan menyebut 23), dan 4 orang dalam kondisi kritis dalam kejadian ini. Berawal dari 'niat' membagi zakat mal seorang pengusaha ke warga sekitar, malah berujung ke petaka.
Innalillahi...
Bener2 saya ga bisa berkata.
Mengumpat? Rasanya tak elok, dan tak berhak saya mengumpat.
Menyesal? Basi, semua penyesalan pasti terjadi setelah kejadian.
Sedih. Itu yg mungkin saya bisa lakukan.
Tidak salah membagi langsung zakat kepada fakir miskin. Dalam Al Qur'an disebutkan:
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]
Namun bila sulit atau ada sesuatu hal, maka sangat dianjurkan menyalurkannya melalui badan 'amil zakat. Banyak sudah Badan Amil yg profesional dan amanah. Mereka punya database, punya jaringan yang menyebar.
Yang pasti, tidaklah elok jika suatu niat baik, dilakukan dengan cara yang tidak baik. Janganlah karena ingin membagikan sendiri zakatnya, tapi tanpa koordinasi yang matang.
Ah, sudahlah. Semoga kepolisian membuat edaran keseluruh polda untuk mengawasi hal2 seperti ini, tanpa atopun dengan pemberitahuan dari si empunya hajat.

0 comments:
Post a Comment