Tuesday, November 04, 2008

BAHAYA MENYALAKAN LAMPU HAZZARD DI LUAR ATURAN

dapet dari milis SKVC:

Saat mengemudi pada cuaca hujan apalagi kian deras di jalanan tol siapapun
bakal merasa terganggu dengan nyala lampu hazard [ke-empat sen berkedip-kedip)mobil lain yang bergerak. Anehnya banyak pemilik mobil yang bagai prosedur
baku, segera menyalakan hazard kala hujan. Padahal, sebetulnya dia juga
bakal terganggu oleh kedipan lampu berwarna oranye itu. Sekarang, kebiasaan
ini semakin menjadi di hampir seluruh ruas jalan di Tanah Air.

Walaupun amat mengganggu, ternyata kian banyak pengemudi yang mengaktifkan
hazard kala mobil melaju. Di bawah guyuran hujan dengan jalanan licin, jelas kegiatan itu amat membahayakan. Perilaku ini adalah salah besar.

Di Dunia internasional, menurut mantan pembalap nasional Aswin Bahar, menyalakan hazard kala mobil bergerak, apalagi ketika hujan, adalah PELANGGARAN BERAT ATAS ATURAN LALU LINTAS DARAT.

"Kalau di negara lain pasti telah ditindak oleh petugas," urai Aswin.
Karena itu, pemegang sejumlah sertifikat sekolah mengemudi dari beberapa negara Eropa, Amerika Serikat,dan Jepang ini menyatakan, budaya menghidupkan hazard kala hujan harus segera dihentikan.

Petugas tol, polisi, dan mungkin wartawan harus menyosialisasikan bahwa hazard hanya boleh dinyalakan kalau mobil berhenti. Bisa karena rusak atau berhenti akibat keadaan darurat," pintanya. Namun,bagaimana dengan semangat ingin
memberitahukan adanya mobil dengan menyalakan hazard itu kala hujan deras
dan banyak kendaraan sedang sama-sama melaju dijalanan?

Menurut Aswin Bahar, maksud baik itu cukup dengan menyalakan lampu. Berikut
rekomendasinya atas penggunaan lampu kala berkendara pada cuaca hujan:

Gunakan hazard hanya bila darurat Lampu hazard, nyala berkedip pada keempat sen, merupakan tanda darurat bagi sebuah mobil. Maka, hazard hanya boleh
diaktifkan bila mobil mengalami kondisi kedaruratan.
Bisa akibat mogok atau harus berhenti karena sesuatu alasan. Pendeknya, hazard hanya diperuntukan memberi tanda peringatan bagi kendaraan lain dan hanya boleh dinyalakan kala mobil berhenti dipingir jalan.

Gunakan lampu kecil bila hujan dengan semangat ingin memberi 'tanda' bahwa
mobil sama-sama melaju di tengah hujan, cukup dengan menyalakan lampu utama
kendaraan bersangkutan.
Kalau kian deras dan cuaca amat gelap, nyalakan lampu kabut (FOG LAMP). Di sini perlunya memasang lampu kabut pada setiap mobil yang berpotensi sering melalui cuaca hujan dan gelap. Lampu belakang berwarna merah, merupakan pilihan tepat bagi upaya memberitahukan posisi mobil.

Pilihan warna ini telah melalui serangkaian riset pabrikan otomotif selama bertahun-tahun. Artinya, hanya warna itu yang dianggap aman dan bisa menembus gelombang cuaca hujan hingga kabut.
Nyala lampu belakang itu telah cukup menerangi sekitar mobil. Maka untuk memberitahukan posisi mobil saat cuaca hujan atau kabut sekalipun, tak harus dengan menyalakan hazard.

Selalu pakai sen bila berpindah jalur, penggunaan lampu sen wajib bagi
pengemudi yang hendak berbelok dan berpindah jalur. Bagi penguna jalan tol,
kegiatan ini mutlak amat penting. Apalagi bila hujan sedang bertandang amat deras, penggunaan sen (sign) amat membantu pengemudi lain untuk waspada.

Tetapi menyalakan hazard lamp saat jalan normal lurus dipersimpangan adalah
membahayakan pengendara lain karena sisi jauh lampu sebenarnya tidak bisa
dilihat dengan jelas oleh kendaraan lain terutama yang dari samping, atau
belakang agak samping. Ini bisa mengakibatkan salah pengertian yang bisa
mengakibatkan kecelakaan (INI KEBIASAAN PENGEMUDI DI BALI).

Dari group: Emergency and First Aid

No comments: